Soal Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan

Berikut ini penjelasan soal berapa biaya ganti ke pelat nomor putih. Juni 2022 mendatang, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. Mengutip Kompas.com , pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding mengungkapkan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. "Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).

Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih. Jangan khawatir, karena Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan. "Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.

Lantas bagaimana dengan biaya gantinya? Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya. “Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. "Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri. Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya. Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya. "Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari , kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *