Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mestinya digelar hari ini, Selasa (12/7/2022) Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena sakit sehingga sidang ditunda. "Semula pada hari ini Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli dua irang namun ahli tersebut sampai saat ini tidak hadir dinyatakan karena sakit," kata Dr. Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua, dalam persidangan.
Maka itu, sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli diundur pekan depan, yaitu 19 Juli 2022. "Untuk itu mendengar pendapat ahli tidak dapat dilaksanakan dan kami undur perkara ini untuk minggu depan yaitu hari selasa 19 Juli 2022," ujar hakim. Selain itu, Nirina Zubir pun tak terlihat di ruang persidangan.
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri. Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.