Perkembangan P2P lending di tanah air Indonesia berkembang pesat. P2P dapat menjadi solusi alternatif memperoleh dana cepat selain lewat bank. Kemudian mungkin terbersit di pikiran anda apa itu P2P lending? Anda akan menemukan informasi selengkapnya pada artikel ini. P2P lending pertama kali hadir di Buckinghamshire, Inggris yang dikenal dengan nama Zopa.
Platform P2P lending ini lahir pada tahun 2004 oleh tim yang berasal dari perusahaan internet banking yaitu Egg Banking. Sejak perilisan platformnya pada bulan Maret tahun 2005, Zopa sudah mendistribusikan dana pinjaman di Inggris sebesar 3.22 miliar USD. Selanjutnya perkembangan P2P lending terus menyebar ke kawasan Amerika sampai ke dataran China.
Apa itu P2P Landing
Penjelasan P2P landing
Pemberi pinjaman akan disebut dengan investor sedangkan peminjam disebut dengan borrower. Platform penyelenggara jasa keuangan ini akan berperan sebagai perantara. Untuk mendaftar menjadi borrower ataupun investor dapat dilakukan melalui platform P2P lending yang terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
P2P lending yang terdaftar di OJK akan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna P2P dalam hal data sampai kepada hak-hak konsumen. ketika mendaftar, Anda wajib mengisi informasi data diri secara relevan untuk keperluan evaluasi risiko. Aplikasi P2P lending tidak memiliki hak menahan dana investasi dari borrower.
Dana akan disimpan dalam rekening escrow sehingga platform tidak bisa mengakses dana yang mengalir. Bagi borrower P2P lending paling baik dalam memberikan dana sebab prosesnya yang lebih gampang daripada melakukan peminjaman di bank. Sedangkan bagi investor akan memperoleh timbal balik berupa pengembalian pokok bersamaan bunga pinjaman.
Regulasi P2P Landing
P2P lending OJK akan menerapkan dan mengikuti regulasi yang ditetapkan. Produk layanan keuangannya legal dan tidak akan merugikan salah satu pihak. Adapun regulasi mengenai P2P di Indonesia adalah sesuai POJK 77 yaitu:
- Modal
Modal paling sedikit penyelenggara ketika mendaftar yaitu Rp1 miliar dan saat mengajukan kegiatan usaha telah mencapai Rp2.5 miliar.
- Penyelenggara
Pihak penyelenggara diharuskan mendaftar dan memperoleh izin usaha dari OJK, bentuk badan hukumnya dapat berupa koperasi atau perseroan terbatas. P2P memperoleh waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan pendaftaran ke OJK.
Permohonan izinnya memperoleh waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar OJK. Jika dalam kurun waktu tersebut masih belum mendapatkan izin maka status P2P terdaftar akan OJK cabut.
- Kegiatan usaha
Penyelenggara P2P wajib menggunakan data terpusat dan pusat pemulihan bencana di Indonesia, hal ini sebagai audit trail. P2P dilarang menjadi pihak pemberi pinjaman ataupun penerima pinjaman.
- Investor dan Peminjam
Peminjam wajib berdomisili di Indonesia sedangkan investor boleh dari dalam maupun luar negeri. Batas maksimal investasi yaitu Rp2 miliar.
Cara kerja P2P Landing
Perkembangan P2P di tanah air indonesia memang cukup signifikan sebab mekanisme kerjanya yang sederhana. P2P lending menurut lamat OJK mempunyai mekanisme kerja yaitu sebagai berikut:
- Pertama-tama baik peminjam atau pemberi pinjaman harus melakukan registrasi online terlebih dulu.
- Borrower mengajukan pinjaman dan pihak platform akan mulai menganalisanya. Borrower yang pantas mendapatkan pinjaman akan memperoleh nilai atas tingkat risiko borrower.
- Borrower akan ditempatkan dalam marketplace P2P secara online komplit dengan informasi profil dan tingkat risikonya.
- Investor akan menganalisa dan melakukan seleksi borrower dari informasi yang disediakan platform P2P.
- Investor akan mendanaiborrower lewat platform P2P lending.
- Borrower akan melakukan pengembalian pinjaman yang sesuai dengan jadwal pengembalian dan investor akan menerima cicilannya lewat platform tersebut.
Keunggulan P2P Landing
- Jaminan Keamanan
Setiap transaksi yang dilakukan di P2P lending diawasi langsung oleh OJK. selain itu hanya pihak yang terdaftar dan memperoleh izin OJK yang dibolehkan mengadakan layanan keuangan ini.
- Diversifikasi
Distribusi dana dan aset yang berbeda akan memberikan peningkatan profit bagi investor. Diversifikasi akan mengurangi risiko atas investasi lainnya.
- Bunga
Bunga P2P lending lebih baik daripada produk finansial lainnya. Umumnya suku bunga berada di sekitar 11.75 – 16% setiap tahunnya. Investor dapat memperoleh pengembalian tinggi atas dana yang diinvestasikan.
Perlu diketahui ada lagi platform peminjaman yaitu akseleran dimana platform ini menyediakan akses permodalan kepada pengusaha dengan suku bunga yang kompetitif. Ini juga akan memudahkan anda untuk memperoleh pinjaman dan memahami lebih banyak tentang pinjol.